TERNATE – Pemerintah Kota Ternate resmi menetapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/10/2026. Aturan yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak serta menekan angka kenakalan remaja di wilayah Kota Ternate.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus sosial yang melibatkan anak di bawah umur, mulai dari pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba (Napza), hingga kekerasan terhadap anak. Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perda Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak.
“Sebagai kota yang menuju Kota Layak Anak, kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka. Pembatasan aktivitas malam hari bertujuan menghindarkan anak-anak dari bahaya seperti kekerasan seksual, minuman keras, dan pengaruh komunitas negatif,” jelas Tauhid Soleman dalam keterangan resminya.
Dalam aturan tersebut, batasan usia “anak” merujuk pada mereka yang belum berusia 18 tahun, sementara “remaja” mencakup rentang usia 18 hingga 21 tahun. Operasional jam malam berlaku mulai pukul 22.00 WIT hingga 04.00 WIT.
Pemerintah Kota menetapkan beberapa poin pengecualian, di mana anak dan remaja diperbolehkan berada di luar rumah apabila:
- Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, kampus, atau lembaga pendidikan.
- Menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan izin orang tua.
- Didampingi langsung oleh orang tua atau wali.
- Dalam kondisi darurat medis atau situasi bencana.
Selama jam malam berlaku, anak dan remaja dilarang berada di lokasi yang dinilai berisiko, seperti warung kopi (warkop), warnet, penyedia game online, hingga jalanan tanpa pengawasan. Pemerintah juga secara tegas melarang keikutsertaan dalam komunitas yang berpotensi memicu kerawanan sosial seperti kelompok punk, gangster, dan pelaku balap liar.
Terkait penegakan aturan, Wali Kota menekankan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. “Prioritas utama adalah pembinaan dengan melibatkan orang tua melalui layanan anak yang tersedia. Namun, untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, kami akan berkoordinasi langsung dengan pihak Polres Ternate,” pungkasnya.