TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4.3/12/2026 mengenai Seruan Bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 H tahun 2026.
Kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, ini bertujuan untuk menjaga kerukunan, meningkatkan toleransi, serta memastikan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran tersebut, Pemkot mengatur secara ketat aktivitas ekonomi dan hiburan. Sektor kuliner seperti kafe, restoran, warung makan, hingga kantin dilarang beroperasi pada pagi hingga siang hari. Aktivitas pelayanan baru diperbolehkan dimulai pukul 15.30 WIT hingga waktu imsak.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional ini, pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Larangan total juga diberlakukan bagi tempat hiburan malam, termasuk diskotik, pub, tempat karaoke, spa, dan panti pijat selama sebulan penuh. Selain itu, akomodasi seperti hotel dan penginapan yang memiliki fasilitas live music diminta untuk meniadakan pertunjukan tersebut, baik di area tertutup maupun terbuka. Untuk hiburan pasar malam, operasional hanya diizinkan setelah pelaksanaan shalat Tarawih tanpa diperbolehkan memutar musik.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima mandat tersebut dan siap melakukan langkah-langkah penegakan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah melakukan sosialisasi secara masif kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.
“Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate selanjutnya akan disosialisasikan ke pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami akan melakukan pengawasan secara berkala dan membuat pemberitahuan resmi agar edaran ini benar-benar dijalankan,” ujar Fhandy.
Selain mengatur sektor usaha, edaran ini juga melarang keras jual beli serta penggunaan petasan atau mercon yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Para pedagang takjil pun diminta untuk berjualan di titik-titik yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Di sisi lain, para orang tua diimbau untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka pada malam hari guna menghindari hal-hal yang merugikan.
Fhandy juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik melalui koordinasi Camat maupun Lurah, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah masing-masing. Ia berharap suasana Ramadan di Kota Ternate tetap terjaga dalam semangat syiar Islam dan kegiatan sosial yang positif.
“Mari bersama-sama kita menjaga kondisi kamtibmas, kemudian juga menjaga kesucian bulan puasa agar suasana ibadah umat Islam lebih khusyuk selama bulan Ramadan,” pungkas Fhandy.