TRIBUNTERNATE.COM, BACAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melakukan pemusnahan 72 jenis barang rampasan dari 21 perkara, periode Desember 2022-Oktober 2023, Rabu (11/10/2023).
Adapun jenis barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu, ganja, handphone, pisau dengan panjang 19 CM, pakaian, sendal, pecahan botol, alat suntik, sedotan plastik dan lain-lain.
Kepala Kejari Halmahera Selatan Guntur Triyono menyebut barang rampasan yang dimusnahkan itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pemusnahan barang rampasan tersebut agak lama dikakukan karena sebagian perkara dalam tahap banding setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Labuha.
“Jadi 72 jenis barang rampasan itu, putusan perkaranya sehak Desember 2022 hingga Oktober 2023,” jelasnya.
Guntur menambahkan, dalam periode tersebut, kasus pencabulan anak di bawah umur masih mendominasi, yaitu sebanyak 6 kasus.
Kemudian diisukan kasus penyalahgunaan narkotika serta penganiayaan dan penggelapan.
“Narkotika itu ada 5 perkara, penganiayaan 4, pembunuhan 1, penipuan 2 dan pelayaran ilegal 1 kasus,” pungkasnya. (*)
Sumber : Tribunternate