Sinergi BULD DPD RI dan Unkhair: Perkuat Regulasi Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Maluku Utara

TERNATE – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Hi. Syamsuddin A. Kadir, M.Si, hadir sebagai narasumber utama dalam dialog yang diinisiasi oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun (Unkhair).

Acara yang berfokus pada pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Perda terkait pemberdayaan koperasi ini digelar di Ruang Rektorat Lantai 4 Kampus Unkhair Gambesi, Jumat (06/02/26).

Koperasi: Wadah Ekonomi, Bukan Sekadar Target Pemerintah

Dalam paparannya, Sekda menekankan bahwa koperasi harus bertransformasi menjadi lembaga yang sehat dan mandiri agar mampu menggerakkan ekonomi akar rumput secara signifikan.

“Koperasi harus menjadi wadah nyata bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka, bukan sekadar alat bagi pemerintah untuk mencapai target administratif,” tegas Sekda.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Malut telah menempuh berbagai langkah strategis, mulai dari pembentukan satuan tugas khusus hingga program penguatan kapasitas SDM koperasi. Harapannya, koperasi dapat benar-benar menjadi pilar utama penyangga ekonomi Maluku Utara.

Tantangan Regulasi dan Tumpang Tindih Kewenangan

Rektor Unkhair, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, S.E., M.M., saat membuka kegiatan, memberikan apresiasi tinggi atas kehadiran DPD RI di bumi Moloku Kie Raha. Menurutnya, kehadiran lembaga legislatif pusat ini merupakan wujud nyata pengawasan agar regulasi daerah selaras dengan prinsip otonomi.

Namun, Prof. Abdullah tidak menampik adanya hambatan di lapangan:

  • Regulasi Tumpang Tindih: Adanya disharmoni aturan yang menghambat gerak koperasi.
  • Risiko Hukum: Potensi kerawanan hukum yang menghantui pemerintah daerah hingga pemerintah desa dalam mengelola koperasi.
  • Masalah Organisasi: Manajemen internal yang masih memerlukan pendampingan serius.

Komitmen DPD RI: Serap Aspirasi untuk Juknis Pusat

Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., menyoroti bahwa lemahnya pengawasan terhadap pengurus serta regulasi yang tidak relevan menjadi faktor penghambat kemajuan koperasi di daerah.

Sebagai tindak lanjut, Stefanus memastikan bahwa setiap masukan dari dialog ini akan dibawa ke tingkat nasional. “Kami akan segera menyampaikan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah pusat, khususnya terkait urgensi pembentukan petunjuk teknis (juknis) yang lebih aplikatif di daerah,” ujar Stefanus dalam closing statement-nya.