Hadir di Mediasi Lahan Kawasi, KNPI Halsel Apresiasi Sikap Kooperatif Arifin Saroa

LABUHA – Sosok Arifin Saroa menuai apresiasi positif usai menghadiri agenda mediasi yang difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan terkait polemik lahan di Desa Kawasi, Pulau Obi. Mediasi yang mempertemukan pihak Arifin dengan pihak Alimusu (warga Soligi) tersebut berlangsung di Aula Inspektorat Halsel pada Selasa (5/5/2026).

Apresiasi tersebut datang langsung dari Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halsel, Sefnat Tagaku. Menurut Sefnat, kehadiran Arifin merupakan langkah konkret untuk menjawab berbagai opini negatif yang selama ini menyudutkan dirinya terkait status lahan tersebut.

Sefnat menilai sikap diam Arifin selama ini sering disalahartikan. Kehadirannya dalam mediasi yang berlangsung selama empat jam (16.00 – 20.00 WIT) tersebut dianggap sebagai momen klarifikasi yang krusial.

“Selama ini beliau diam meski dicaci dan disudutkan. Publik membutuhkan penjelasan langsung. Kehadiran Arifin kemarin mempertegas sekaligus meluruskan simpang siur opini yang berkembang selama ini,” ujar Sefnat, Rabu (6/5/2026).

Didampingi adik kandungnya, Reymond Saroa, Arifin disebut menyampaikan kronologis kepemilikan lahan secara lugas dan konsisten. “Jika kita amati alur ceritanya di ruang mediasi, Arifin tidak berbelit-belit. Tidak ada kesan mengarang cerita; ia merunut kronologis dengan santai namun tetap tegas,” tambah alumni Universitas Halmahera (Uniera) tersebut.

Salah satu poin krusial dalam mediasi tersebut adalah tantangan Arifin terhadap bukti dokumen jual-beli yang diklaim pihak Alimusu. Pihak Alimusu mengeklaim telah membeli lahan tersebut dari ayah Arifin pada tahun 1997.

Namun, Sefnat mencatat ada kejanggalan logika hukum jika dibandingkan dengan bukti yang dimiliki keluarga Saroa. Seperti  tahun 1990Ayah Arifin memiliki dokumen resmi jual-beli lahan yang sah secara legalitas. Selain itu, klaim pembelian oleh Alimusu tidak dibarengi dengan bukti surat yang sebanding.

“Sangat tepat jika Arifin mempertanyakan surat jual-beli itu. Ayah Arifin adalah orang yang tertib administrasi, terbukti ada dokumen tahun 1990. Ini menunjukkan kecil kemungkinan lahan tersebut dijual tanpa legalitas jelas pada 1997. Besar kemungkinan lahan itu memang masih milik keluarga Arifin Saroa,” tegas Sefnat.

Menutup keterangannya, Ketua KNPI Halsel ini mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk melihat sengketa ini secara objektif dan tidak terjebak pada kepentingan pihak tertentu.

“Mari kita lihat persoalan ini dengan pikiran rasional, jangan tendensius. Jika memang di antara kedua belah pihak masih ada yang tidak puas terkait hak kepemilikan, silakan menempuh jalur hukum agar ada kepastian yang inkrah,” pungkasnya.