Penebangan Liar Di Obi Utara Halmahera Selatan Picu Bentrok Warga

Maluku Utara, Pembalakan liar ‘Ilegal Logging’ terjadi di Pulau Obi Utara, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)  provinsi Maluku Utara (Malut). Diduga penebangan terjadi di luar areal hutan rakyat setempat, sehingga menyebabkan warga dusun Lapanawa desa Madopolo Barat, kecamatan Obi Utara, marah dan terjadi adu fisik di lokasi penebangan, Kamis (4/6/2020).

Adu fisik yang terjadi antara warga dusun Lapanawa, desa Madopolo Barat kontra pelaku penebangan diduga sekelompok warga Desa Galala, Kec. Obi Utara. Dikabarkan  kronologis bentrok  berawal dari sekelompok Warga desa Galala yang hendak melakukan penebangan di sekitar area kebun warga dusun Lapanawa, mendapat teguran dari warga dusun Lapanawa. Salah seorang  operator Sengsor tidak terima atas teguran itu lalu terjadi adu mulut hingga adu fisik di lokasi penebangan kayu.

Dikonfirmasi salah seorang warga dusun Lapanawa yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kepada awak media, bahwa ada terjadi masalah keributan dilokasi tempat penebangan.

“Terjadi keributan di tempat sengsor (lokasi penebangan) soalnya ada orang dari Desa Galala yang datang tebang pohon kayu di area tapal batas kebun kami, dan langsung kami naik di lokasi penebangan untuk menyuruh mereka berhenti melakukan penebangan dekat area perkebunan kami, disitu terjadi adu mulut dengan tukang penebangan sehingga terjadi perkelahian antara kami dengan mereka” kata dia melalui ponsel.

Kejadian ini sempat membuat ketegangan serta kekuatiran warga Dusun Lapanawa sehingga mereka melaporkan kejadian itu ke Danpos Obi Utara Aiptu M. Yusuf Nijar.  mendapat laporan dari warga Danpos langsung berkoordinasi dengan Polsek Kec. Obi, Kamis (4/6/2020) Danpos dan Babinsa beserta Camat Obi Utara Kasman La Nane, langsung menuju lokasi tempat kejadian.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Obi Cristoffel, (4/6) membenarkan kejadian ini, bahwa telah mendapat laporan dari Danpos Obi Utara dan masalah tersebut sudah aman karena langsung di mediasi oleh Danpos dan Babinsa.

“Iya, itu hanya masalah penebangan tapi sudah dimediasi oleh Danpos dan Babinsa kemarin di lokasi kejadian, jadi sudah aman. Mungkin hari ini. Pak Camat Kasman La Nane, Danpos dan Babinsa bersama Tim Gugus Covid-19 turun ke Desa Galala mau mediasi sekaligus sosialisasi masalah Covid-19,” kata Cris.

Warga yang melakukan penebangan pembalakan liar itu diduga tidak memiliki izin penebangan dan tidak mengantongi rekomendasi pelepasan areal Hutan Rakyat Dusun atau Desa setempat.

Diperoleh informasi, hasil penebangan hutan kayu ini berkisar puluhan kubik dengan ukuran 20×40. Kayu tersebut berada di Pantai Dusun Lapanawa, dan diduga kayu ini akan di bawa atau dijual ke salah satu perusahan “sawmill” di desa Jikotamo kec. Obi, kab. Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

“Kayu yang mereka ambil itu banyak sekali dan rencananya akan dijual ke salah satu somel (red, sawmill) yang ada di Desa Jikotamo” kata seorang warga Dusun Lapanwa yang enggan namanya ditulis di media.

-Sumber: Kabarindonesia.com