Nikel Jadi Momentum Bangun Industri Baterai Mobil Listrik di RI

Pemerintah telah memastikan larangan ekspor bijih nikel mulai tanggal 1 Januari 2020 dari sebelumnya 2022. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019.

Langkah strategis ini diambil oleh karena pemerintah tidak ingin kehilangan momentum emas untuk menyambut perkembangan industri kendaraan listrik yang akan marak di masa depan.

Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Kementerian ESDM Andri Budhiman Firmanto mengatakan, percepatan aturan larangan ekspor bijih nikel ini dilakukan demi mengejar momentum pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.

“Momentum seperti ini tidak akan ada dua kali. Jadi ketika momentumnya tepat pemerintah harus antisipasi,” ujarnya.

Menurut Andri, dikhawatirkan Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk bangun industri baterai nasional jika keran ekspor nikel terus dibuka dan industri baterai kendaraan listrik akan didominasi oleh China. Padahal bahan bakunya tersedia melimpah di Indonesia.

Tambang

“Kebijakan ini juga memperhatikan jumlah cadangan terbukti dan jaminan pasokan bijih nikel kadar rendah untuk persiapan percepatan industri mobil listrik yang bisa jadi industri masa depan Indonesia,’ jelas Andri.

Ditambah lagi lanjut Andri, saat ini Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki bahan baku nikel terbaik di dunia untuk memproduksi baterai lithium ion yang menjadi industri masa depan. Berdasarkan kajian Kemenko Bidang Kemaritiman, 40% dari total biaya manufaktur mobil listrik adalah baterai.

Cadangan nikel di Indonesia saat ini merupakan yang terbesar di dunia, yakni mencapai 23,7% dari seluruh cadangan dunia. Namun, karena minimnya temuan cadangan baru dan meningkatnya kebutuhan nikel setelah 2022, cadangan nikel Indonesia diperkirakan bakal menipis dengan cepat. Dengan posisi saat ini, cadangan terbukti nikel Indonesia sebesar 698 juta ton hanya menjamin suplai nikel untuk fasilitas pemurnian hanya selama 7,3 tahun.

Itulah mengapa, Pemerintah memutuskan untuk memajukan larangan ekspor dua tahun lebih awal untuk melindungi sisa cadangan nikel yang dimiliki Indonesia.

Andri juga menjelaskan bahwa moratorium ekspor nikel ini diyakini tidak akan berdampak signifikan pada neraca perdagangan Indonesia.

“Pastinya ada dampak. Tapi tidak sebanding dengan manfaat yang akan Indonesia peroleh ke depan,” kata Andri

Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menjelaskan ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pemerintah untuk menyambut langkah strategis demi bangun industri masa depan Indonesia ini.

Saat ini walaupun industri tambang sedang tidak banyak beraktivitas dikarenakan pandemi Covid-19, namun beberapa perusahaan tambang besar seperti Harita Group yang berlokasi di Pulau Obi, Maluku Utara ini masih aktif memberikan bantuan seperti APD dan Alkes untuk memerangi wabah covid-19 khususnya di Maluku Utara yang juga cukup banyak terjangkit virus ini.

Ini membuktikan bahwa walaupun dengan adanya pandemi ini, momentum pembangunan mobil listrik di Indonesia masih mungkin sekali dibangun.

Sumber: OkeZone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *