Perusahaan tambang Harita Nickel yang beroperasi di Desa Kawasi Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, membantah telah mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah tersebut.
Chief Deputy Head Exrel dan CSR Harita Nickel, Alexander Lieman di Ternate, Senin mengatakan, perusahaan tambang terdiri dari PT Trimegah Bangun Persada dan PT Megah Surya Pertiwi pekerjakan 250 TKA memiliki dokumen resmi dan tidak bermasalah.
“Para TKA yang bekerja di perusahaan tambang ini hanyalah 10 hingga 12 persen dari total karyawan,” kata Alexander.
Hal tersebut disampaikan Alexander sekaligus menepis informasi yang disampaikan Disnaker Malut ada 43 TKA yang bekerja di perusahaan tambang tersebut.
Bahkan, para TKA yang bekerja di perusahaan itu dibutuhkan keahliannya, sehingga kalau tenaga kerja lokal telah memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, maka para TKA akan dikembalikan ke negaranya.
Dia mengakui, saat ini Harita Nickel yang terdiri dari PT Trimegah Bangun Persada dan PT Megah Surya Pertiwi melihat listrik desa sebagai kebutuhan dasar dalam pengembangan infrastruktur desa untuk menuju kesejahteraan desa, terutama di wilayah lingkar tambang.
Sehingga, program listrik desa adalah program bantuan dan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk penyediaan genset, subsidi solar dan pemasangan beserta edukasi penggunaan meteran sistem token untuk operasional penerangan listrik desa, program pun juga termasuk pelatihan beberapa masyarakat untuk bisa menjadi operator dan mekanik, memberikan kesempatan kerja bagi beberapa masyarakat desa.
Sebelumnya, Kadisnaker Malut, Umar Sangaji mengatakan, ada TKA yang bekerja di perusahaan tambang telah dideportasi, sehingga Malut bebas dari TKA ilegal.
“Saya meminta semua pihak untuk melaporkan kalau kedapatan TKA yang tidak ada izin, karena Disnaker memang kekurangan personel,” katanya. Dia mengatakan, kalau TKA masih memakai visa wisata, maka akan dikeluarkan dari era pertambangan, terkecuali ada IMTA dan RPTK.