Polda Malut Hentikan Peyelidikan Kasus Peyerobotan Lahan PT Harita Group

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), Rabu (6/2/2019) hari ini, akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyerobotan lahan warga desa Kawasi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh PT. Harita Group.

Permasalahan lahan seluas 4 hektare yang ditangani tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil sementara, penyidik belum menemukan adanya unsure tindak pidana dalam laporan warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi Malut.

“Untuk meteri kasus tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan lapangan dan hasil dari penyelidikan, dan sampai saat ini masih belum ditemukan alasan yang jelas sementara untuk penyerobotan penyidik masih memerulukan pembuktian kepemilikan tanah tersebut, apakah milik perusahan ataukan masyarakat,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dian Hariyanto saat dikonfirmasi reporte RRI di mapolda Malut, Rabu (6/2/2019).

Ia juga menyatakan, dalam lahan seluas 4 hektar yang bermasalah tersebut , memang ada tanaman yang tumbuh, hanya saja tanaman tersebut merupakan tanaman baru.

“Dari situ hasil penyelidikan sementara belum ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk dinyatakan bahwa disitu ada satu tindak pidana,” tuturnya.

Gelar perkara yang akan dilakukan tersebut untuk menentukan sejauh mana adanya tindak pidana dalam laporan tersebut. “Kalau disitu tidak ada tindak pidana, maka kami akan sarankan untuk dibawa ke perdata untuk menentukan status kepemilikan tanah tersebut, makanya kasus ini tidak kuat jika kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan penasehat LBH Marimoi, Romi Djafar mengungkapkan, langkah Pt.Harita Group yang menggusur lahan masyarakat desa kawasi itu sangat berlebihan. Pasalnya, lahan yang digusur tersebut belum ada kesepakatan negosiasi antara Pt.Harita Group dan masyarakat.

Sementara itu, Direktur LBH Marimoi, Maharani Carolina sebelumnya menyatakan, selain menempuh jalur pidana terkait tindakan pengrusakan dan penyerobotan lahan, LBH juga menemuh jalur perdata untuk ganti rugi tanaman yang ada.

Maharani juga menambahkan, sebelum melakukan penggusuran lahan warga itu, PT. Harita Group bersama warga melakukan pertemuan pada 18 November 2018 namun dalam rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Akan tetapi, PT. Harita langsung melakukan tindakan penggusuran lahan pada 22 November 2018 dini hari.

“Mereka gusur itu di waktu subuh, makanya ini yang jadi pertanyaan kami, kenapa harus di waktu subuh?” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *