Pemerintah Buat Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Saat HUT Maluku Utara Ke 20

Ditlantas Polda Maluku Utara bersama Pemda memberikan keringanan pajak bagi kendaraan bermotor, roda dua maupun roda empat. Program ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Maluku Utara ke-20.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Malut, Kombes Pol Abrianto Pardede dalam konferensi pers di Aula Mapolda,

“Karena kita melihat database, ada orang yang dari awal belum membayar pajak. Cuma sekali saja (saat pembelian kendaraan). Sampai rumah, nggak pernah berurusan dengan samsat lagi,” kata Abrianto.

Adapun keringanan pajak yang diberikan adalah pembebasan Bea balik nama dan pembebasan denda pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas 5 tahun, cukup membayar pokok 5 tahun saja.

Selain itu, ada juga pembebasan denda iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Keringanan ini, lanjut Abrianto, tidak diperuntukan bagi kendaraan milik pemerintah.

Sementara itu, Kabapenda Malut, Muchdar Abdullah yang turut hadir dalam konferensi itu mengatakan, keringanan juga berlaku bagi kendaraan yang bernopol di luar Maluku Utara. “Misalnya, kendaraan yang bernopolnya B maka akan dibebaskan BBN2KB-2 dan seterusnya,” kata Muchdar.

Menurutnya, program ini harus dilakukan, sebab potensi penunggakan pajak sangat besar. Ia mengatakan, dari tahun 2007 sampai saat ini, tercatat ada 132,899 kendaraan di wilayah Maluku Utara yang menunggak pajak. Jika dirupiahkan, lanjut dia, maka akan menjadi Rp168 Miliar yang belum terbayar.

“Tapi (program) ini merupakan hadiah untuk masyarakat,” katanya.

Ia mengaku, karena program ini, pemda akan kehilangan potensi sebesar Rp101 Miliar. Katanya, walau pun kehilangan potensi sebesar itu, namun, pada tahun 2020 nanti, penerimaan ini bisa didorong pada angka Rp168 Miliar.

 “Karena pertama, kita sudah tertib adminitrasi. Maka pembayaran itu akan dilakukan,” katanya.

Dengan program ini, diharapkan pendapatan daerah meningkat. Artinya, lanjut Muchdar, keringanan ini diberlakukan, setidaknya untuk membiasakan masyarakat dalam membayar pajak.

Waktu untuk program keringanan pajak ini berlaku dari 12 Oktober hingga 12 Desember 2019. Untuk memperlancar program ini, pihak samsat akan menambah titik pembayaran. Salah satunya terletak di Bank Maluku-Maluku Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *