Penentuan lokasi pertambangan menjadi syarat mutlak yang wajib ditaati oleh perusahaan tambang. Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menambah sejumlah daerah yang masuk dalam kategori lokasi pertambangan baik. Setidaknya ada 20 wilayah yang disebut bakal mendapatkan izin sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Pertambangan Usaha Khusus.
Wilayah-wilayah yang masuk dalam daftar itu akan diberikan kepada perusahaan tambang melalui mekanisme lelang yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat yang telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Lalu apa saja faktor yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan lokasi pertambangan yang baik yang wajib ditaati oleh perusahaan tambang?
1. Data yang mencukupi
Lokasi pertambangan yang baik memiliki informasi yang sangat mendetail terkait kondisi di wilayah tersebut. Hal itu meliputi data mengenai potensi dan informasi geologi yang akurat. Sehingga perusahaan memiliki data yang kompeten mengenai kondisi lingkungan serta potensi yang akan didapat dari sumber daya alam yang ada di sana.
2. Potensi mineral
Lokasi pertambangan yang baik harus memiliki potensi mineral yang sesuai target. Wilayah pertambangan itu juga tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintah yang sudah menjadi bagian dari tata ruang nasional. Contohnya seperti Pulau Obi, Maluku Utara yang kaya akan sumber Nickel.
3. Letak geografis yang kuat
Kawasan pertambangan dengan lokasi yang baik tentunya harus berada di daerah dengan kondisi geografis yang kuat. Ketika proses eksplorasi untuk mengetahui besaran potensi selesai dilakukan, maka harus diserahkan kepada pemerintah untuk selanjutnya dilakukan proses lelang.
4. Kaidah konservasi
Kewajiban mengenai masalah konservasi ini sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2009 Pasal 96 dan 141. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai pendekatan jangka panjang secara bijaksana untuk bisa memanfaatkan bahan galian tambang yang ada.
5. Daya dukung lingkungan hidup
Dalam hal ini yang dimaksud adalah kemampuan dari lingkungan di lokasi pertambangan yang cukup untuk memberikan dukungan ekosistem. Untuk mengetahui permasalahan ini dengan baik, dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas sumber daya dan lingkungan melalui seberapa besar kemampuan lingkungan untuk mendukung kegiatan para penduduk di sekitar serta ada tidaknya lahan bagi kelangsungan hidup lingkungan itu sendiri.
6. Optimalisasi sumber daya mineral
Sebelum proyek pertambangan dimulai, kegiatan optimalisasi sumber daya mineral yang ada harus bisa dipastikan seakurat mungkin. Jika tidak, maka kegiatan penambangan yang dilakukan akan memberikan dampak negatif yang sia-sia. Contohnya, perusahaan tambang seperti Harita Group di Maluku Utara yang selalu melakukan optimalisasi daya mineral dengan akurat dan selalu melakukan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.
7. Jumlah Penduduk
Sebagian besar lokasi pertambangan yang ada di Indonesia sangat dekat dengan areal pemukiman penduduk. Biasanya pemerintah setempat sudah memetakan tingkat kepadatan penduduk yang ada di lokasi pertambangan. Sehingga ketika proses operasional siap dimulai, bisa dilakukan pemindahan atau para penduduk yang ada dijadikan sebagai tenaga kerja.
–
Sumber: Dunia Tambang