Masyarakat Tolak Rencana Pembuangan Limbah Perusahaan Nikel di Pulau Obi

Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Pulau Obi (PHLLT – MPO) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menolak rencana Pemerintah Pusat yang menjadikan Pulau Obi sebagai tempat pembuangan sisah limbah perusahan tambang nikel di laut dalam Pulau Obi Kabupaten Halsel Maluku Utara.

“Hanya demi investasi Pemerintah Pusat, laut di Pulau Obi dijadikan opsi tempat pembuangan sampah tailing kelaut dalam atau submarine tailing disposal (STD) tanpa berfikir nasip para nelayan di Maluku Utara,” ujar perwakilan Tim Advokasi PHLLT – MPO Kabupaten Halsel, Wilson Colling, SH, MH dalam siaran pers yang diterima MCWNEWS, Sabtu, (15/8/2020).

Wilson menilai, rencana pembuangan limbah ke dalam laut dianggap keliru. Karena kata dia hal itu akan mempercepat kerusakan lingkungan berupa kerusakan ekosistem laut. 

Sementara kehidupan masyarakat pesisir khususnya nelayan tradisional yang kehidupannya sangat tergatung pada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Pulau Obi akan menerima dampak buruk dari kebijakan tersebut.

Wilson pun memintah Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi agar mengkaji kembali rencana tersebut. Bahkan ia berharap agar rencana pembuangan limbah tailing kedalam laut segera dibatalkan. 

Karena sebelumnya, PT. Harita Group melalui PT. Trimegah Bangun Persada  telah mendapatkan izin Pembuangan limbah tailing kelaut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 502/02/DPMPTSP 2019 tentang izin Pemanfaatan Tata Ruang Laut sebagai pembuangan tailing di Pulau Obi sejak 02 Juli 2020 lalu telah ditolak dan menuai kontroversi di Maluku Utara.

“Saat ini Trimegah telah dan tengah meminta rekomendasi dari Pemerintau Pusat (Pempus) lewat ketiga Kementerian terkait pemanfaatan laut Pulau Obi di jadikan tempat  pembuangan limbah nikel. Padahal pembuangan limbah nikel untuk pabrik proyek hidrometalurgi itu disebut bakal menambah laju kerusakan ruang hidup warga pesisir di pulau-pulau kecil yang selama ini sudah dihancurkan oleh industri eksraktif, tak terkecuali merusak lingkungan,” jelas Wilson.

Apalagi kata Wilson, dibawah komando PT. Harita Grup yang telah memiliki smelter, Pulau Obi telah di ekspolitasi besar – besaran melalui anak perusahaannya PT Trimegah Bangun Persada (TBP) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan sejak 2016. Ditambah lagi, proses pembangung pabrik bahan baku baterai mobil listrik sedang dilakukan oleh PT. Trimega Bangun Persada yang akan menjadi bumirang bagi masyarakat nelayan kemudian hari.

Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi PHLLT – MPO yang lain, Willy Kurama, SH menyebut pernyataan juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui media Tempo.co pada, Selasa (21/7/2020) lalu sangat melukai hati dan pikiran masyarakat Pulau Obi. Karena opsi atau solusi dari Pemerintah Pusat tidak bagi masyarakat Pulau Obi.

Willy membeberkan, dalam catatan Tim Advokasi PHLLT – MPO, setiap tahunnya, perusahaan PT Trimegah akan membuang limbah tailing ke dalam laut sebesar enam juta ton. Pembuangan tailing itu dilakukan melalui pasangan jaringan pipa di kedalaman laut 150 – 250 meter atau 490-820 kaki dibawah permukaan laut dan akan ditenggelamkan ke dasar laut setidaknya satu kilometer atau 3.300 ft.

“Dan menurut keterangan atau informasi yang kami miliki ada dua lokasi yang menjadi sasaran pembuangan limbah tailing, yakni Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan yang dimana lokasi industri tambang beroprasi dan lokasi kedua adalah Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan,” beber putra Obi itu.

Ia menyarankan agar pemerintah harus memperhatikan dari sudut pandang perlindungan keselamatan ruang hidup masyarakat Pualu Obi demi mendapatkan asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum. Karena ia mengatakan setiap warga negara berhak diberikan jaminan menghiriup udara bersih dan sehat.

“Lingkungan hidup yang baik dan sehat itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 PPLH. dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan lagi dalam Pasal 28 H ayat (1) UU NRI Tahun 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin dan lainya,” papar Willy. 

Ia memanambahkan, Tim Advokasi PHLLT – MPO telah menerima aduan dari Apdesi, Kecamatan Obi di wilayah lingkar tambang yang menolak rencana Pemerintah terkait pemberian izin kepada pihak PT Trimegah. Sebab, mereka menilai akan nambah laju kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir Pulau obi akibat kehancuran kehidupan laut.

“Kami merespon keresahan warga dan telah mengirim surat secara resmi dengan Nomor : 012/TIMA-MPO/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perihal penolakan izin rencana  pembuangan limbah tailing  kedalam Laut Pulau Obi, oleh Pihak PT Trimegah Bangun Persada,” tegas Willy.


Sumber:MCWcom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *