Pemkot Ternate Tunda Bangunan Talud di Pulau Moti, Ini Alasannya

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pemkot Ternate melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum bisa merealisasikan pembangunan talud di Kelurahan Moti Kota, Kecamatan Pulau Moti tahun ini.

Kepala BPBD Kota Ternate, Muhammad Ihsan Hamzah, mengatakan kerusakan talud sejak Desember 2021 lalu akibat dihantam ombak di Kelurahan Moti Kota ini sebenarnya kalau berdasarkan regulasi yang sudah diatur itu telah berubah, sehingga belum bisa terakomodir tahun ini.

“Ini harus direvisi kembali terkait pembentukan BPBD sendiri sesuai dengan tupoksi uraian tugas masing-masing, karena ada instansi lainya yang terlibat di dalamnya,” ujar Ihsan, Kamis (29/9).

Menurut Ihsan, penanganan bencana tersebut tidak serta merta menjadi tanggung jawab pihaknya. Sebab ada instansi tertentu yang terikat di dalamnya, seperti Dinas PUPR dan Disperkim Kota Ternate.

IA bilang, tugas BPBD fungsinya sebagai koordinasi bencana serta pelaksana. Karena itu, pada beberapa waktu kemarin pernah dilakukan pembahasan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 untuk direvisi oleh DPRD tentang kebencanaan, namun hal tersebut mandek.

Alasann mandek tersebut, lanjut dia, lantaran ada tarik menarik antara Kementrian Sosial (Kemensos) dan BNPB karena ada keinginan instansi BNPB harus dibubarkan, namun tidak diakomodir DPRD Kota Ternate.

“Itu dilakukan karena ada aturan Kemendagri. Sebab semakin kecil tupoksi BNPB, maka sifatnya belum final, sehingga kami belum bisa mengusulkan pembangunan talud di Moti Kota itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ihsan mengaku bahwa ada beberapa item program-program kegiatan yang sudah hilang di BPBD.

“Jangan sampai pembangunan talud di Moti Kota itu kami masukan, karena takutnya tidak bisa terakomodir dan jangan sampai jatuh pada instansi lain. Untuk itu, BPBD tetap menjalankan rencana kerja sesuai dengan regulasi yang ada,” tandasnya.

Sumber: Pena Malut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *