TERNATE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan peran krusial pemerintah daerah (pemda) dalam menyukseskan program sertifikasi tanah. Penegasan ini disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi (rakor) bersama para kepala daerah di Maluku Utara, yang berlangsung di Bela Hotel Ternate, Sabtu (23/8).
Menurut Menteri Nusron, proses penerbitan sertifikat tanah tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh dari pemda, terutama di tingkat desa. Ia menjelaskan, verifikasi riwayat tanah yang dilakukan oleh kepala desa adalah syarat mutlak untuk memastikan keabsahan sertifikat dan mencegah konflik di masa mendatang. “Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda, dukungan dari kepala desa. Karena yang tahu riwayat tanah itu adalah desa,” terang Nusron.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyambut baik program ini. Ia menilai, sertifikasi tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi mereka mendapatkan pinjaman dari bank, dan kemudian jika tanah-tanah itu disertifikasi, mereka bisa wariskan kepada anak-anak mereka dengan ada kepastian hukum,” ujar Gubernur.
Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron menyerahkan 28 sertifikat aset Pemprov Maluku Utara dan 15 sertifikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, Gubernur Maluku Utara juga melakukan serah terima berita acara barang milik daerah, berupa tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi.
Komitmen kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah di Maluku Utara juga diperkuat melalui penandatanganan perjanjian antara Kepala Kantor Pertanahan dengan bupati/wali kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula. Kerja sama ini mencakup legalisasi aset, penyelesaian masalah pertanahan, dan dukungan terhadap program strategis nasional.
Menteri Nusron hadir didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan jajaran staf khusus, menegaskan keseriusan pemerintah pusat dalam mempercepat sertifikasi tanah di wilayah Maluku Utara. (red)