BPN Malut Luncurkan Layanan Elektronik, Transaksi Tanah Kini Lebih Cepat dan Transparan

TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik yang akan berlaku di seluruh kabupaten/kota. Peluncuran ini berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Malut, Selasa (9/9), dan dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, serta para pejabat terkait.

Peluncuran ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, PPAT di Maluku Utara, dan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN. Kakanwil Lalu Harisandi, didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Julaiha Batuna dan Ketua IPPAT Maluku Utara Helmy, secara simbolis meresmikan layanan ini dengan menekan tombol launcher.

Dalam sambutannya, Kakanwil Lalu Harisandi menegaskan bahwa peluncuran layanan ini adalah bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mentransformasi layanan publik melalui digitalisasi. Ia menjelaskan bahwa layanan elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan proses, mempercepat waktu pelayanan, dan meningkatkan transparansi.

“Dengan hadirnya layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik, PPAT dapat langsung membuat akta, mengunggah dokumen, hingga melakukan pembayaran secara daring,” jelasnya. Proses administrasi yang tadinya memakan banyak tahapan manual kini menjadi lebih praktis dan efisien.

Layanan ini juga memungkinkan pemantauan peralihan hak secara real time. Hal ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan PPAT bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan. Lalu Harisandi menekankan bahwa inovasi ini akan mendukung prinsip pelayanan yang profesional, terpercaya, dan bebas dari praktik-praktik ilegal.

“Peluncuran sistem peralihan hak elektronik ini juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan Maluku Utara sebagai provinsi yang maju, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tambahnya.

Dengan layanan baru ini, masyarakat Maluku Utara kini bisa mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih cepat dalam setiap proses peralihan hak atas tanah. Inovasi ini diharapkan bisa memperkuat sinergi antara BPN dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, efisien, dan dapat diandalkan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *