Wali Kota Ternate Hadiri Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021

JAKARTA, OT – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman secara langsung ikut menghadiri Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kegiatan yang dipusatkan di hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/3/2022) kemarin dihadiri, Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr Sugeng Haryono yang mewakili Menteri Dalam Negeri.

Selain dihadiri Wali Kota Ternate, launching juga diikuti oleh para Gubernur, Wali Kota/Bupati, Ketua DPRD Provinsi, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun secara daring.

Dalam keterangan resminya, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengatakan, Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ternate, mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan Permendagri yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal yang berhak diperoleh oleh masyarakat.

Dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id, Kamis (10/3/2022),  Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021.

Ppeluncuran dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Sugeng Hariyono.

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 berisi tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai penyempurnaan dari Permendagri Nomor 100 Tahun 2018

Sumber: IndoTimur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *