KKP Musnahkan 60 Kg Olahan Ikan Ilegal di Ternate

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memusnahkan 60 kg olahan ikan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. Hal itu dilakukan karena produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis mengatakan bahwa pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa,Tangerang ini dilakukan juga karena tidak dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari area asal.

“Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/3/2023).

Proses pemusnahan ikan ilegal dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah produk olahan ikan tersebut dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat yang dapat membahayakan kesehatan mereka

Arsal menambahkan, penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan. Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadan.

“Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, BPOM, Karantina Pertanian, Bea Cukai agar masyarakat bisa mengonsumsi pangan sehat bermutu di bulan Ramadan,” katanya.

Arsal juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli olahan ikan di pasar, terutama jika produk tersebut tidak memiliki label keamanan pangan dan tidak jelas asal usulnya.

“Masyarakat juga dapat memastikan keamanan ikan yang akan mereka beli dengan membeli olahan ikan di toko yang terpercaya dan memiliki izin dari pemerintah,” tutupnya.

Sebagai informasi, produk ini diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) UPTD Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate. Pemusnahan barang-barang ilegal ini dihadiri perwakilan Polres Ternate, Petugas Dari Balai Karantina Pertanian Ternate, dan Petugas Dari Badan POM Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk senantiasa membina kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Sumber: Detik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *