TERNATE-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik politik praktis di tempat ibadah. Bawaslu mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tak hanya larangan kampanye akan tetapi sosialiasi, Bawaslu juga mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak boleh memasang alat peraga sosialisasi di tempat Ibadah.
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, mengatakan bacaleg dan Parpol sosialisasi menggunakan spanduk, baliho dan benner sudah memasang alat peraga sosilisasi dibeberapa titik termasuk halaman Masjid jelang bulan suci ramadhan.
“Kami meminta kepada Parpol menaati regulasi dan memberikan edukasi maupun pemahaman internal partai, mulai dari ranting hingga daerah. Supaya pemahaman regulasi tidak pimpinan partai saja,”kata Kifli Sahlan.
Menurutnya, meskipun saat ini belum ada caleg akan tetapi telah ditetapkan peserta Pemilu 2024 oleh KPU. “Meskipun belum ada penetapan caleg dan jadwal kampanye, tetapi perlu di ingat bahwa sudah ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU,” ucapnya.
Dengan demikian, Kifli mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” imbaunya.