Tandaseru — Praktisi hukum Roslan meminta aparat penegak hukum segera menelusuri indikasi penyalahgunaan anggaran DAK di bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2020 sampai 2022.
Roslan mengatakan, anggaran ini tidak dimaksimalkan penyerapannya oleh Dikbud. Selain itu juga tidak adanya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk check and balance bagi publik secara keseluruhan untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan di lapangan.
“Oleh karena itu, terkait indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut kami berharap ada langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan tinggi maupun Polda Malut untuk segera melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan,” kata Roslan, Kamis (25/5).
Ia menambahkan, keterangan dalam bentuk penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan klarifikasi perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah dalam pengelolaan anggaran tersebut telah sesuai atau justru ada perbuatan melawan hukum.
“Jadi permintaan keterangan dalam bentuk klarifikasi ini penting sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat atas pengelolaan dana tersebut,” tegasnya.
Roslan berharap upaya pengungkapan indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut dapat diproses dengan tegas oleh aparat penegak hukum. Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari program DAK tersebut.
“Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Malut kami berharap ke depannya agar lebih transparan terhadap setiap pengelolaan anggaran dan bila perlu harus segera melakukan MoU dengan pihak kejaksaan maupun lembaga pemerhati anti korupsi lainnya sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap pengelolaan anggaran agar meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kewenangan ataupun anggaran,” pungkasnya.
Sumber: Tanda Seru