Jaksa Agung Kembali Ganti Kajati Maluku Utara, Sufari Resmi Menjabat

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Kali ini, posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara kembali berganti, di mana Sufari ditunjuk sebagai pejabat baru, menggantikan pejabat sebelumnya.

Penunjukan Sufari tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-854/A/JA/10/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober 2025. SK tersebut mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dalam rotasi ini, Jaksa Agung menunjuk Sufari sebagai Kepala Kejati Maluku Utara. Sufari sebelumnya menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Pergantian ini menjadi rotasi yang cepat di Kejati Maluku Utara. Sebelum Sufari, posisi tersebut sempat dijabat oleh Taufan Zakaria yang baru menggantikan Herry Ahmad Pribadi pada 1 Oktober 2025. Taufan Zakaria sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Maluku Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya Surat Keputusan pergantian ini.

“Ada SK dari Kejagung yang mengisi posisi Kajati Malut. Selain itu, dalam SK tersebut posisi Plt Kajati Malut [yang sebelumnya dijabat Taufan Zakaria] dimutasi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Waka Jabar),” ujar Richard, Senin (13/10).

Sementara itu, Herry Ahmad Pribadi yang merupakan Kajati Maluku Utara sebelum Taufan Zakaria, kini dipindahtugaskan sebagai Jaksa Utama Madya pada Jaksa Agung Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Mutasi dan rotasi ini, menurut keterangan, dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk pelaksanaan tugas jaksa di seluruh wilayah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *