TERNATE – Satuan Samapta Polres Ternate sukses membongkar tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di sebuah rumah kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, pada Selasa (03/03/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sedikitnya 500 kantong plastik miras jenis cap tikus serta meringkus dua orang terduga pelaku.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, AIPTU Asri Marsabessy ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, menjelaskan bahwa informasi awal diterima petugas sekitar pukul 18.00 WIT, yang kemudian segera ditindaklanjuti secara taktis oleh personel di lapangan.
“Setibanya di lokasi sasaran sekitar pukul 21.00 WIT, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tumpukan miras jenis cap tikus yang telah dikemas rapi dalam ratusan kantong plastik dan siap edar,” ungkap Sudirjo dalam keterangannya, Rabu (04/03/2026).
Setelah penggeledahan tuntas, pada pukul 22.00 WIT, seluruh barang bukti berupa 10 karung besar berisi total 500 kantong plastik miras beserta dua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pemuda yang diamankan tersebut diketahui berasal dari Kelurahan Mangga Dua, yakni seorang wiraswasta berinisial R (24) dan seorang pemuda berinisial AN (20).
Sudirjo menegaskan bahwa Polres Ternate akan terus rutin menggelar razia serupa sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mengingat miras sering kali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas di wilayah hukum Ternate.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal. Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Ternate yang aman dan kondusif,” pungkas Sudirjo.