KPK Apresiasi Maluku Utara Gelar Pelatihan Antikorupsi, Ingatkan Integritas Harus Jadi Teladan

TERNATE — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) atas persetujuan dan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan kegiatan Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS). Pelatihan ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Muara Hotel Ternate, Rabu (1/10), ini dinilai KPK sebagai langkah awal yang penting dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas 6 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Muhammad Indra Furqon, menyatakan bahwa pelatihan ini sangat krusial dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang meritokrasi dan antikorupsi.

“Kami mengapresiasi Ibu Gubernur Sherly yang telah menyetujui kegiatan ini. Ini adalah langkah awal yang baik, namun tidak boleh berhenti sampai di sini. Pembangunan integritas itu seperti iman, naik turun, maka perlu pembekalan dan dorongan yang berkelanjutan,” ujar Indra Furqon usai membawakan materi ‘Pengendalian Gratifikasi dan Konflik Kepentingan’.

Indra Furqon juga mendorong agar kegiatan serupa dapat diperluas dan dijadikan program rutin, tidak hanya bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetapi juga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Malut.

Ia menekankan bahwa integritas harus dimulai dari atas dan menjadi contoh, bukan sekadar teori. “Integritas itu diteladani, bukan diajarkan. Maka yang paling atas, seperti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekprov, Inspektur, dan para pimpinan OPD, harus menjadi panutan bagi ASN lainnya,” tegasnya.

Dalam materinya, Indra Furqon menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat mengenai gratifikasi. Ia menjelaskan bahwa masih banyak ASN yang menganggap pemberian hadiah sebagai bentuk rezeki, padahal dalam konteks jabatan, hal tersebut termasuk kategori gratifikasi.

“Semua hadiah yang diterima ASN yang berkaitan dengan jabatan, termasuk pemberian karena pelayanan, adalah bentuk gratifikasi. Hal ini diatur dalam UU Tipikor Pasal 12B, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.

Melalui kegiatan PERINTIS ini, KPK berharap tercipta kultur kerja yang jujur, bersih, dan profesional di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *